Kenaikan Tarif PDAM Belum Disetujui Pemkab Berau
Bupati
foto bersama dengan para awak media
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB-
Dipastikan Bupati Berau Sri Juniarsih memastikan rencana kenaikan tariff PDAM
saat ini belum bisa disetujui atau dipenuhi Pemkab Berau dengan adanya beberapa
pertimbangan. Terutama kenaikkan harga BBM sangat memberatkan masyarakat
kemudian juga kesulitan-kesulitan ekonomi lainnya dirasakan masyarakat pasca
pendemi Covid 19.
“Dari pertimbangan itu saya mengambil
kebijakan untuk mempelajari lagi apa yang menjadi instruksi dari Menteri dan
Gubernur. Jadi sekali lagi saya tegaskan
kami sebagai kepala daerah belum mengklosingkan apa yang diwacanakan oleh
direktur PDAM tersebut. sehingga untuk saat ini kami berusaha untuk
mempertahankan pembayaran PDAM, jadi masyarakat jangan khawatir kami akan
berusaha ,”ujar Sri Juniarsih Mas dalam penjelasannya dihadapan seluruh awak
media yang ada di Kabupaten Berau di SC Café Restauran Jl Karang Mulyo
Untuk itu tambah Bupati Berau Sri Juniarsih
kegiatan dilakukan oleh pihak PDAM beberapa hari lalu itu baru pada tahap
konsultasi dengan kementerian dengan Gubernur dan sosialisasi kepada
pemuka-pemuka masyarakat untuk menyampaikan wacana kenaikan tersebut.
“Dengan sudah disosialisasikan sehingga
kedepan bila wacana kenaikan itu tidak
bisa dihindari lagi dan masyarakat sudah siap adanya,”tukas Bupati lagi .
Rencana Perumda air minum Batiwakkal untuk
menaikkan tarif harga per kubiknya membuat masyarakat kabupaten Berau gelisah.
Bahkan beberapa golongan menolak kenaikan tarif perumda air Batiwakkal
tersebut.
Walaupun rencana kenaikan itu mendasar adanya
mengingat bahwa sejak tahun 2011 memang
tidak pernah mengalami kenaikan untuk PDAM sementara inpormasi didapatkan dari
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneruskan permasalahan nomor 21 tahun
2020 dan SK Gubernur nomor 500 tahun 2022, untuk memperbaiki harga kenaikan BBM
dan untuk level se-Kalimantan Timur, apalagi Berau memang angka yang paling
rendah untuk saat ini.
Bupati menjelaskan, ketika tidak dilakukan
kenaikan harga tarif PDAM, ada beberapa sanksi-sanksi yang akan kita dapatkan.
yang pertama adalah kita dianggap tidak bisa mengelola perusahaan karena ini
merupakan bisnis perusahaan, dimana pasti ingin meningkatkan bisnisnya, tetapi
ketika kita tidak bisa mengelola perusahaan itu dengan baik apalagi tidak bisa
mendapatkan pendapatan maka dianggap tidak mampu mengelola perusahaan tersebut.
"Dengan begitu, sehingga besar
kemungkinan itu akan digabungkan dengan perusahaan lain atau digabungkan dengan
PDAM yang lain misalnya di Kutai Timur,”katanya.
Dikatakannya, ketika ada
keluhan-keluhan, masyarakat tidak bisa
komplen lagi kepada PDAM yang ada sekarang karena akan menjadi UPTD saja atau
cabang seperti itu. Hal itulah yang menjadi pertimbangan ketika kita tidak
melakukan kenaikan.
Untuk saat ini, pemkab dan Direktur PDAM
serta dari dewan pengawas sudah menyampaikan ke KPM dan kepada kita semua,
bahwa untuk saat ini kami belum mengklosingkan atau menaikkan harga PDAM
tersebut karena berbagai pertimbangan.
"Saat ini BBM mengalami kenaikan, yang
menjadi beban masyarakat, dan belum lagi dengan masalah-masalah ekonomi yang lain
pasca pandemi", tandasnya.(advetorial/sep)